Invite juga yaa :)
29F17080
juga bisa ngasih saran & kritik kok :)

Selasa, 30 Agustus 2011

Cara membuat Background Facebook

Sebenrnya saya juga kurang begitu tau tentang layouts facebook tapi, kemarin ada salah satu temen saya eank bertanya.. si Yani, eh antok tau cara membuat background facebook tidak.. alhasil cuman bisa jawab.. wah sulit neng dijelasinn.. coz ga pegang om google hahaha.. za wez.. lah sorena q coba telusur.. demi telusur eh dapet juga..
fiuhhh untung dapat, klo gak tengsin euy..

Dan sekaligus menjawab pertanyaan2 yang selama ini terlontar dari temen ataupun sanak soudara tentang :

1 Bagaimana Cara mengganti Layout Facebook
2 Background Facebook Bisa di ganti apa tidak ?
3 Cara membuat background facebook itu gimana sich?
4 Mempercantik Tampilan facebook
5 n MOre.. he..




Dan Untuk Menjawab ratusan pertanyaan diatas, bahan bahan yang perlu disiapkan adalah :

sebenernya ini lagi lomba masak atau apa sich owq bahan2.. za wes pokokmen.. gitu.. sok atuh
1. Jika anda pengguna Mozilla lakukan add ons stylish agar bisa membuat background facebook dengan visite situs ini https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2108 atau bisa juga dengan meng klik add-ons disini

2. keduaxxxx setelah kebuka situs tadi klik add-ons dan akan keluar kotak dialog dan lakukan instal n stelah itu restart firefox na, ingat firefox harus yang udah versi 2 ketas coz itu yg sudah support add-ons

3. setlah itu pilih tampilan facebook atau backkground facebook anda disini

4. Setelah anda mentukan pilihan klik tombol ->> "Load into Stylish" ->> save

Rabu, 24 Agustus 2011

Shalawat Ghazali

Asalamualaikum Wr.Wb

Shalawat Ghazali adalah bacaan Shalawat yang diyakini dapat memberikan manfaat sebagai sarana untuk menentramkan hati,menjernihkan pikiran,tercapainya suatu keinginan yang sangat besar bagi orang yang berkenan mendzikirkannya secara istiqamah dengan mengikuti tata cara yang telah di tentukan.

Bismillahirrahmaanirrahim.Allahumma shalli ‘alaa sayyidina muhammadin wa’alaa aali sayyidina muhammadin shalaaatan daa-imatan mustamirratan taduumu bidawaamika watabqa-ka watakh-ludu bi-khuludika walaa-ghaa yata lahaa duuna mardhaa-tika walaa jazaa-a liqaaa-ilihaawamushallii-haa ghaira jannatika wannazhri ilaa waj-hikal karimi.

Artinya:Dengan menyabut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.Ya Allah,limpahkanlah rahmat pada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad ,rahmat yang kekal dan terus-menerus,ia kekal karena kekekalan-Mu,ia tetap karena ketetapan-Mu,ia langgeng karena kelanggengan-Mu.Tidak ada ujung baginya tanpa keridlaan-Mu.Tidak ada balasan bagi pembacanya dan memintakan rahmat selain surga-Mu dan melihat wajah-Mu yang maha mulia.

Khasiat Shalawat Ghazali antara lain:

1. Untuk membuat hati menjadi tenteram.

2. Untuk membuat pikiran jadi tenang,jernih,dan cerdas.

3.Untuk mendatangkan dan menghasikan segala macam hajat atau untuk tercapainya suatu hajat yang besar.

Cara mengamalkan Shalawat Ghazali:

1. Barangsiapa yang hati dan pikirannya sering gelisah,resah,dan bingung.Ingin terang,padang,tenteram,jernih,dan cerdas.Maka hendaklah membaca Shalawat Ghazali ini sebanyak 113(seratus tiga belas)kali selama tujuh hari dengan perincian sebagai berikut:

a. Hari pertama membaca Shalawat Ghazali sebanyak 16 kali

b. Hari kedua membaca Shalawat Ghazali sebanyak 16 kali

c. Hari ketiga membaca Shalawat Ghazali sebanyak 16 kali

d. Hari keempat membaca Shalawat Ghazali sebanyak 16 kali

e. Hari kelima membaca Shalawat Ghazali sebanyak 16 kali

f. Hari keenam membaca Shalawat Ghazali sebanyak 16 kali

g. Hari ketujuh membaca Shalawat Ghazali sebanyak 17 kali

Dengan cara ini,insya Allah akan membawa dan mendapatkan hasil yang positif.Membuat pikiran menjadi terang,jernih,dan cerdas
Mengerjakan shalat sunnah hajat 4(empat) rakaat pada sekitar jam 24:00(Dua belas malam) dengan dua salam.

a. Pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah membaca surat Al Ikhlas 10 kali.Pada rakaat kedua,setelah membaca surat Al Fatihah membaca surat Al Ikhlas 20 kali.Kemudian salam.

b. Berdiri lagi untuk mengerjakan shalat hajat 2(dua) rakaat.Pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah,membaca surat Al Ikhlas 30(tiga puluh) kali.Pada rakaat kedua setelah membaca surat Al Fatihah,membaca surat Al Ikhlas sebanyak 40(empat puluh) kali.Kemudian Salam.

Setelah salam,duduklah dengan tenang sambil membaca Istighfar sebanyak 100(seratus) kali.

“di kutip dari buku rahasia Shalawat”


Khasiat Shalawat
Asalamualaikum Wr.Wb

Mengingat bacaan shalawat yang bersumber dari Rasulullah saw.Itu sangat banyak ragamnya,maka dalam hal ini sengaja di ambilkan satu contoh bacaan shalawat yang paling singkat dan paling pendek bacaannya,paling ringan pengucapanya dan paling banyak khasiatnya

Bacaan shalawat tersebut adalah sebagai berikut:

Bismillaahirrah maanir rahiim.Shallallahu ‘alaa muhammadin.

Artinya : Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.Semoga Allah melimpahkan shalawat atas Muhammad.

Khasiat bacaan shalawat tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Memperoleh rahmat dari Allah swt.Memperoleh syafaat dari Nabi Muhammad saw.
2. Mendapat Pimpinan dari Malaikat yang bagus-bagus,dapat menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat
3. Dapat menutupi kebutuhan dunia dan akhirat,memperoleh pahala sebesar gunung Uhud dan selamat dari segala macam malapetaka
4. Mendapat keridhaan dari Allah swt.Dapat kesaksian dari Rasulullah saw.Dan mendapat syafaatnya di akhirat nanti,aman dari kemurkaan Allah swt.Dan masuk di bawah lindungan Arsy.
5. Membuat timbangan kebaikannya menjadi berat dan di beri minum dari telaga Al Kautsar serta aman dari rasa haus.
6. Bebas dari api neraka,dapat melintasi shirathal mustaqim seperti kilat dan dapat melihat tempatnya di surga sebelum mati dan mendapat anugerah banyak isteri di dalam surga.
7. Mendapat kemenangan atas musuh-musuhnya,dapat mensucikan hati dari sifat fanatik,dapat melihat Nabi Muhammad saw dalam tidurnya,dapat menyebabkan dicintai oleh orang-orang mukmin dan orang-orang muslim.
8. Dapat menjadi sebab terkabulnya segala macam wujud doa,memperoleh ucapan selamat dari Allah swt dan dapat menyinari lahir dan batinnya.

Barangsiapa yang ingin mendapatkan semua manfaat tesebut di atas,maka hendaklah membaca bacaan shalawat tersebut sebanyak-banyaknya pada setiap selesai shalat fardlu secara istiqamah(terus menerus,tidak terputus-putus).
Sebelum membaca shalawat tersebut,sebaiknya diawali dengan shalat hajat dua rakaat.
1. Pada rakaat pertama,setelah membaca surat Al Fatihah membaca surat Al Ikhlas 10 kali
2. Pada rakaat kedua,setelah membaca surat Al Fatihah membaca surat Al Ikhlas 20 kali

Setelah salam membaca istigfar 100 kali,kemudian membaca shalawat tersebut sebanyak-banyaknya.

Kemuliaan Shalawat
Asalamualaikum Wr.Wb

Pada dasarnya bacaan shalawat Nabi itu harus di ucapkan(dibaca/didzikirkan)oleh setiap muslim dan orang mukmin di mana saja dan dalam keadaan apapun.Dalam keadaan berdoa,maka isi bacaan doa itu harus ada bacaan shalawat atas Nabi yang dapat di baca,di awal,di pertengahan dan diakhir bacaan tersebut.Jika tidak,maka doa tersebut tertahan di antara langit dan bumi serta tiada naik barang sedikitpun.

Demikianlah salah satu contoh pengaruh bacaan shalawat terhadap kebutuhan manusia kepada Tuhannya.Oleh karena itu sangat dianjurkan untuk selalu membaca shalawat atas Nabi pada setiap saat dalam berbagai keadaan.Shalawat atas Nabi itu memiliki barokah,fadhilah,manfaat yang sangat banyak sekali dan sangat besar khasiatnya serta dapat memberi keuntungan di dunia dan di akhirat nanti.Insya Allah akan bahagia,sejahtera,dan selamat fiddun ya wal-aakhirah.

Tujuan tulisan ini tidak lain adalah:

1. Untuk memenuhi dan melaksanakan salah satu perintah dari Allah swt.Agar kita senantiasa bershalawat atas Nabi. Sebagaimana Allah swt.telah berfirman:

innallaha wa malaaikatahu yushollu ‘alannabiyyi yaa aituhalladiina amanu shollu ‘alaihi wasallimu tasliima.(QS.Al Ahzhab 56)

Artinya: Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatnya menyampaikan/mohonkan rahmat atas Nabi wahai orang orang yang mereka beriman mohonkan rahmat atasnya dan mohonkan kesejahteraan penghormatan (QS.Al Ahzab 56)

2. Untuk mendapatkan kelmuliaan dari Allah swt.Dan untuk mendapatkan syafaat dari Rasulullah saw.

3. Untuk mendapatkan kecintaan dari sesama manusia,kecintaan dari Rasulullah saw.Dan kecintaan dari Allah swt

4. Untuk mendekatkan diri ke hadirat Allah swt

5. Untuk memperoleh kesempurnaan hidup dan keselamatan.

Aneka macam bacaan shalawat dan khasiatnya adalah merupakan bentuk-bentuk ajaran dan tuntunan bacaan shalawat yang bersumber dari Rasulullah saw,para ulama dan waliyullah yang memiliki kesamaan dan perbedaan manfaat yang sebesar-besarnya untuk memperoleh satu tujuan,yaitu mendapatkan keridhaan atau kemuliaan dari Allah swt.Dan syafaat dari Rasulullah saw.Dengan aneka shalawat macam tersebut kita bebas untuk mengamalkanya menurut selera dan kemampuan kita masing-masing.

Selasa, 23 Agustus 2011

99 Nama Allah S.W.T Asmaul Husna

Di dalam kitab suci Al-Qur'an Allah SWT disebut juga dengan nama-nama sebutan yang berjumlah 99 nama yang masing-masing memiliki arti definisi / pengertian yang bersifat baik, agung dan bagus. Secara ringkas dan sederhana Asmaul Husna adalah sembilanpuluhsembilan nama baik Allah SWT.

Firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 180 :

"Allah mempunyai asmaul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan".

Berikut ini adalah 99 nama Allah SWT beserta artinya :
1. Ar-Rahman (Ar Rahman) Artinya Yang Maha Pemurah
2. Ar-Rahim (Ar Rahim) Artinya Yang Maha Mengasihi
3. Al-Malik (Al Malik) Artinya Yang Maha Menguasai / Maharaja Teragung
4. Al-Quddus (Al Quddus) Artinya Yang Maha Suci
5. Al-Salam (Al Salam) Artinya Yang Maha Selamat Sejahtera
6. Al-Mu'min (Al Mukmin) Artinya Yang Maha Melimpahkan Keamanan
7. Al-Muhaimin (Al Muhaimin) Artinya Yang Maha Pengawal serta Pengawas
8. Al-Aziz (Al Aziz) Artinya Yang Maha Berkuasa
9. Al-Jabbar (Al Jabbar) Artinya Yang Maha Kuat Yang Menundukkan Segalanya
10. Al-Mutakabbir (Al Mutakabbir) Artinya Yang Melengkapi Segala kebesaranNya
11. Al-Khaliq (Al Khaliq) Artinya Yang Maha Pencipta
12. Al-Bari (Al Bari) Artinya Yang Maha Menjadikan
13. Al-Musawwir (Al Musawwir) Artinya Yang Maha Pembentuk
14. Al-Ghaffar (Al Ghaffar) Artinya Yang Maha Pengampun
15. Al-Qahhar (Al Qahhar) Artinya Yang Maha Perkasa
16. Al-Wahhab (Al Wahhab) Artinya Yang Maha Penganugerah
17. Al-Razzaq (Al Razzaq) Artinya Yang Maha Pemberi Rezeki
18. Al-Fattah (Al Fattah) Artinya Yang Maha Pembuka
19. Al-'Alim (Al Alim) Artinya Yang Maha Mengetahui
20. Al-Qabidh (Al Qabidh) Artinya Yang Maha Pengekang
21. Al-Basit (Al Basit) Artinya Yang Maha Melimpah Nikmat
22. Al-Khafidh (Al Khafidh) Artinya Yang Maha Perendah / Pengurang
23. Ar-Rafi' (Ar Rafik) Artinya Yang Maha Peninggi
24. Al-Mu'izz (Al Mu'izz) Artinya Yang Maha Menghormati / Memuliakan
25. Al-Muzill (Al Muzill) Artinya Yang Maha Menghina
26. As-Sami' (As Sami) Artinya Yang Maha Mendengar
27. Al-Basir (Al Basir) Artinya Yang Maha Melihat
28. Al-Hakam (Al Hakam) Artinya Yang Maha Mengadili
29. Al-'Adl (Al Adil) Artinya Yang Maha Adil
30. Al-Latif (Al Latif) Artinya Yang Maha Lembut serta Halus
31. Al-Khabir (Al Khabir) Artinya Yang Maha Mengetahui
32. Al-Halim (Al Halim) Artinya Yang Maha Penyabar
33. Al-'Azim (Al Azim) Artinya Yang Maha Agung
34. Al-Ghafur (Al Ghafur) Artinya Yang Maha Pengampun
35. Asy-Syakur (Asy Syakur) Artinya Yang Maha Bersyukur
36. Al-'Aliy (Al Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
37. Al-Kabir (Al Kabir) Artinya Yang Maha Besar
38. Al-Hafiz (Al Hafiz) Artinya Yang Maha Memelihara
39. Al-Muqit (Al Muqit) Artinya Yang Maha Menjaga
40. Al-Hasib (Al Hasib) Artinya Yang Maha Penghitung
41. Al-Jalil (Al Jalil) Artinya Yang Maha Besar serta Mulia
42. Al-Karim (Al Karim) Artinya Yang Maha Pemurah
43. Ar-Raqib (Ar Raqib) Artinya Yang Maha Waspada
44. Al-Mujib (Al Mujib) Artinya Yang Maha Pengkabul
45. Al-Wasi' (Al Wasik) Artinya Yang Maha Luas
46. Al-Hakim (Al Hakim) Artinya Yang Maha Bijaksana
47. Al-Wadud (Al Wadud) Artinya Yang Maha Penyayang
48. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
49. Al-Ba'ith (Al Baith) Artinya Yang Maha Membangkitkan Semula
50. Asy-Syahid (Asy Syahid) Artinya Yang Maha Menyaksikan
51. Al-Haqq (Al Haqq) Artinya Yang Maha Benar
52. Al-Wakil (Al Wakil) Artinya Yang Maha Pentadbir
53. Al-Qawiy (Al Qawiy) Artinya Yang Maha Kuat
54. Al-Matin (Al Matin) Artinya Yang Maha Teguh
55. Al-Waliy (Al Waliy) Artinya Yang Maha Melindungi
56. Al-Hamid (Al Hamid) Artinya Yang Maha Terpuji
57. Al-Muhsi (Al Muhsi) Artinya Yang Maha Penghitung
58. Al-Mubdi (Al Mubdi) Artinya Yang Maha Pencipta dari Asal
59. Al-Mu'id (Al Muid) Artinya Yang Maha Mengembali dan Memulihkan
60. Al-Muhyi (Al Muhyi) Artinya Yang Maha Menghidupkan
61. Al-Mumit (Al Mumit) Artinya Yang Mematikan
62. Al-Hayy (Al Hayy) Artinya Yang Senantiasa Hidup
63. Al-Qayyum (Al Qayyum) Artinya Yang Hidup serta Berdiri Sendiri
64. Al-Wajid (Al Wajid) Artinya Yang Maha Penemu
65. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
66. Al-Wahid (Al Wahid) Artinya Yang Maha Esa
67. Al-Ahad (Al Ahad) Artinya Yang Tunggal
68. As-Samad (As Samad) Artinya Yang Menjadi Tumpuan
69. Al-Qadir (Al Qadir) Artinya Yang Maha Berupaya
70. Al-Muqtadir (Al Muqtadir) Artinya Yang Maha Berkuasa
71. Al-Muqaddim (Al Muqaddim) Artinya Yang Maha Menyegera
72. Al-Mu'akhkhir (Al Muakhir) Artinya Yang Maha Penangguh
73. Al-Awwal (Al Awwal) Artinya Yang Pertama
74. Al-Akhir (Al Akhir) Artinya Yang Akhir
75. Az-Zahir (Az Zahir) Artinya Yang Zahir
76. Al-Batin (Al Batin) Artinya Yang Batin
77. Al-Wali (Al Wali) Artinya Yang Wali / Yang Memerintah
78. Al-Muta'ali (Al Muta Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
79. Al-Barr (Al Barr) Artinya Yang banyak membuat kebajikan
80. At-Tawwab (At Tawwab) Artinya Yang Menerima Taubat
81. Al-Muntaqim (Al Muntaqim) Artinya Yang Menghukum Yang Bersalah
82. Al-'Afuw (Al Afuw) Artinya Yang Maha Pengampun
83. Ar-Ra'uf (Ar Rauf) Artinya Yang Maha Pengasih serta Penyayang
84. Malik-ul-Mulk (Malikul Mulk) Artinya Pemilik Kedaulatan Yang Kekal
85. Dzul-Jalal-Wal-Ikram (Dzul Jalal Wal Ikram) Artinya Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan
86. Al-Muqsit (Al Muqsit) Artinya Yang Maha Saksama
87. Al-Jami' (Al Jami) Artinya Yang Maha Pengumpul
88. Al-Ghaniy (Al Ghaniy) Artinya Yang Maha Kaya Dan Lengkap
89. Al-Mughni (Al Mughni) Artinya Yang Maha Mengkayakan dan Memakmurkan
90. Al-Mani' (Al Mani) Artinya Yang Maha Pencegah
91. Al-Darr (Al Darr) Artinya Yang Mendatangkan Mudharat
92. Al-Nafi' (Al Nafi) Artinya Yang Memberi Manfaat
93. Al-Nur (Al Nur) Artinya Cahaya
94. Al-Hadi (Al Hadi) Artinya Yang Memimpin dan Memberi Pertunjuk
95. Al-Badi' (Al Badi) Artinya Yang Maha Pencipta Yang Tiada BandinganNya
96. Al-Baqi (Al Baqi) Artinya Yang Maha Kekal
97. Al-Warith (Al Warith) Artinya Yang Maha Mewarisi
98. Ar-Rasyid (Ar Rasyid) Artinya Yang Memimpin Kepada Kebenaran
99. As-Sabur (As Sabur) Artinya Yang Maha Penyabar / Sabar

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Zakat Fitri atau yg lazim disebut zakat fitrah sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yg tersuguh utk kaum muslimin. Namun tdk ada salah jika diulas kembali dgn dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin utk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka utk menunaikan usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukum mk pelaksanaan syariat ini tdk akan sempurna. Sebalik dgn mempelajari mk akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan utk orang2 miskin.”

Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yg populer di kalangan masyarakat kita adl zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adl zakat jiwa diambil dari kata fitrah yaitu asal-usul penciptaan jiwa sehingga wajib atas tiap jiwa . Semakna dgn itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksud wajib zakat fitrah.
Namun yg lbh populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan krn kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yg kedua ini lbh jelas jika merujuk pada sebab musabab dan pada sebagian penyebutan dlm sebagian riwayat.

Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yg terkuat zakat fitrah hukum wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama di antara mereka adl Abul Aliyah Atha’ dan Ibnu Sirin sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajib fitrah walaupun tdk benar jika dikatakan ijma’. Namun ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajib zakat fitrah.
Dasar mereka adl hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya orang merdeka laki2 wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan utk ditunaikan sebelum keluar orang2 menuju shalat .”
Dalam lafadz Al-Bukhari yg lain:

أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan sehingga hukum zakat fitrah adl wajib.
Dalam hal ini ada pendapat lain yg menyatakan bahwa hukum sunnah muakkadah . Adapula yg berpendapat hukum adl hanya sebuah amal kebaikan yg dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah krn hadits yg mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebab dlm sanad ada rawi yg tdk dikenal. Demikian pula pendapat yg sebelum juga lemah.

Siapa yg Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dlm hadits sebelum bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang besar ataupun kecil laki2 ataupun perempuan dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi utk anak kecil diwakili oleh wali dlm mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tdk punya mk menjadi kewajiban yg memberi nafkah ini merupakan pendapat jumhur ulama.”
Nafi’ mengatakan:

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ

“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.”
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya.

Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yg kafir apakah ayah berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin . Walaupun dlm hal ini ada pula yg berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tdk kuat krn tdk sesuai dgn dzahir hadits Nabi.

Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada sedangkan janin tdk disebut baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tdk diwajibkan zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetul ada juga yg berpendapat wajib atas janin yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dgn catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adl sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah krn tdk sesuai dgn hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yg Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakan kemudian setelah itu ia tdk mampu mk kewajiban tersebut tdk gugur darinya. Dan tdk menjadi kewajiban jika ia tdk mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
Adapun kriteria tdk mampu dlm hal ini mk Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yg tdk mendapatkan sisa dari makanan pokok utk malam hari raya dan siang mk tdk berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu ia harus mengeluarkan bila sisa itu mencapai ukuran .”

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dlm hadits yg lalu. Dan lbh jelas lagi dgn riwayat berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ ..

“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan 1 sha’ kurma 1 sha’ gandum ataupun 1 sha’ kismis ’.”
Kata طَعَامٍ maksud adl makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum jagung beras atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adl riwayat Abu Sa’id yg lain:

قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adl gandum kismis susu kering dan kurma’.”
Di sisi lain zakat fitrah bertujuan utk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandai diberi sesuatu yg bukan dari makanan pokok mk tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yg kuat yg dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antara Malik Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad Ibnu Taimiyyah Ibnul Mundzir Ibnul Qayyim Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dlm bentuk makanan yg disebutkan dlm hadits Nabi. Ini adl salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah.

Bolehkah Mengeluarkan dlm Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dlm bentuk uang. Ini adl pendapat Malik Asy-Syafi’i Ahmad dan Dawud. Alasan syariat telah menyebutkan apa yg mesti dikeluarkan sehingga tdk boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tdk lepas dari nilai ibadah mk yg seperti ini bentuk harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu jika dgn uang mk akan membuka peluang utk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lbh selamat jika menyelaraskan dgn apa yg disebut dlm hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tdk boleh mengeluarkan zakat dgn nilai .”
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dlm zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tdk sah menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tdk boleh mengeluarkan uang pada zakat.”
Pendapat ini pula yg dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkan dlm bentuk uang yg senilai dgn apa yg wajib dia keluarkan dari zakat dan tdk ada beda antara keduanya. Ini adl pendapat Abu Hanifah.
Pendapat pertama itulah yg kuat.
Atas dasar itu bila seorang muzakki memberi uang pada amil mk amil diperbolehkan menerima jika posisi sebagai wakil dari muzakki. Selanjut amil tersebut membelikan beras –misalnya– utk muzakki dan menyalurkan kepada fuqara dlm bentuk beras bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dlm bentuk uang dlm kondisi tertentu tdk secara mutlak. Yaitu ketika yg demikian itu lbh bermaslahat bagi orang2 fakir dan lbh mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dlm zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contoh seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 dari uang dirham mk sah. Ia tdk perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.”
Beliau juga mengatakan dlm Majmu’ Fatawa : “Yang kuat dlm masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yg kuat mk tdk boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak mk bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yg jelek. Bisa jadi pula dlm penentuan harga terjadi sesuatu yg merugikan… Adapun mengeluarkan uang krn kebutuhan dan maslahat atau utk keadilan mk tdk mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dlm kitab Tamamul Minnah
Yang perlu diperhatikan ketika memilih pendapat ini harus sangat diperhatikan sisi maslahat yg disebutkan tadi dan tdk boleh sembarangan dlm menentukan sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Ukuran yg Dikeluarkan
Dari hadits-hadits yg lalu jelas sekali bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adl 1 sha’. Tapi berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dgn 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dgn 1 cakupan dua telapak tangan yg berukuran sedang.
Berapa bila diukur dgn kilogram ? Tentu yg demikian ini tdk bisa tepat dan hanya bisa diukur dgn perkiraan. Oleh karena para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukur dgn kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yg diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz wakil Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggota Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg.
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2040 kg.

Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yg dikeluarkan dari jenis hinthah . Sebagian shahabat berpendapat tetap 1 sha’ sementara yg lain berpendapat ½ sha’.
Nampak pendapat kedua itu yg lbh kuat berdasarkan riwayat:

عَنْ هِشَامِ بنِ عُرْوَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ أَسْمَاءَ بنِتَ أَبِى بَكْرٍ أَخْبَرَتْهُ: أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَـتَبَايَعوْنَ بِهِ

“Dari Hisyam bin Urwah dari ayah bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan utk keluarga yg merdeka atau yg sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dgn ukuran mud atau sha’ yg mereka pakai utk jual beli.”
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah Ibnul Qayyim dan di masa sekarang Al-Albani.

Waktu Mengeluarkannya
Menurut sebagian ulama bahwa jatuh kewajiban fitrah itu dgn selesai bulan Ramadhan. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dlm hadits yg lalu.

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang2 keluar menuju shalat.”
Dengan demikian zakat tersebut harus tersalurkan kepada yg berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud yaitu utk mencukupi mereka di hari itu.
Namun demikian syariat memberikan kelonggaran kepada kita dlm penunaian zakat di mana pelaksanaan kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yg menerimanya1. Dan dahulu mereka menunaikan 1 atau 2 hari sebelum hari Id.”
Dalam riwayat Malik dari Nafi’:

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ

“Bahwasa Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrah kepada petugas yg zakat dikumpulkan kepada 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.”
Sehingga tdk boleh mendahulukan lbh cepat daripada itu walaupun ada juga yg berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yg benar krn demikianlah praktek para shahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin. mk barangsiapa menunaikan sebelum shalat mk itu zakat yg diterima. Dan barangsiapa yg menunaikan setelah shalat mk itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yg ada.”
Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua2 hadits tersebut adl tdk boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dgn selesai shalat. Inilah pendapat yg benar krn tiada yg menentang dua hadits ini dan tdk ada pula yg menghapus serta tdk ada ijma’ yg menghalangi utk berpendapat dgn kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami menguatkan pendapat ini serta membelanya.”
Atas dasar itu mk jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id kecuali bila si fakir mewakilkan kepada yg lain utk menerimanya.

Sasaran Zakat Fitrah
Yang kami maksud di sini adl mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyaluran adl orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan sasaran penyaluran adl sebagaimana zakat yg lain yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dlm surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i satu riwayat dari Ahmad dan yg dipilih oleh Ibnu Qudamah .
Dari dua pendapat yg ada nampak yg kuat adl pendapat yg pertama. Dengan dasar hadits Nabi yg lalu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin.”
Ini merupakan pendapat yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah Ibnul Qayyim Asy-Syaukani dlm buku As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz Ibnu Utsaimin dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat ini dikhususkan bagi orang2 miskin dan tdk membagikan kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tdk pula memerintahkan utk itu serta tdk seorangpun dari kalangan shahabat yg melakukannya. Demikian pula orang2 yg setelah mereka.”
Atas dasar itu tdk diperkenankan menyalurkan zakat fitrah utk pembangunan masjid sekolah atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah .

Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih kata fakir ini sering bersanding dgn kata miskin yg berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yg nampak lbh kuat:
Al-Qurthubi dlm Tafsir- menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dlm hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antara bahwa fakir lbh membutuhkan daripada miskin. Ini adl pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dlm Fathul Bari.
Di antara alasan adl krn Allah Subhanahu wa Ta’ala lbh dahulu menyebut fakir daripada miskin dlm surat At-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا

“Sesungguh zakat-zakat itu hanyalah utk orang2 fakir orang2 miskin pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dari yg terpenting. Juga dlm surat Al-Kahfi: 79 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adl kepunyaan orang2 miskin yg bekerja di laut dan aku bertujuan merusak bahtera itu krn di hadapan mereka ada seorang raja yg merampas tiap-tiap bahtera…”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.
Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tdk punya kecukupan walaupun fakir lbh kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dlm Tafsir- : “Fakir adl orang yg tdk punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adl yg mendapatkan setengah kecukupan atau lbh tapi tdk memadai.”

Berapakah yg Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Maka mereka diberi seukuran yg membuat hilang kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai tiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yg paling lemah adl pendapat yg mengatakan wajib atas tiap muslim utk membayarkan zakat fitrah kepada 12 18 24 32 atau 28 orang atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yg dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam para khalifah serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yg demikian di masa mereka. Bahkan dahulu tiap muslim membayar fitrah sendiri dan fitrah keluarga kepada satu orang muslim.
Seandai mereka melihat ada yg membagi satu sha’ utk sekian belas jiwa di mana tiap orang diberi satu genggam tentu mereka mengingkari itu dgn sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan kadar yg diperintahkan yaitu satu sha’ kurma gandum atau dari bur ½ atau 1 sha’ sesuai kadar yg cukup utk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya yg mereka tercukupi dgn itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam mk ia tdk mendapatkan manfaat dan tdk selaras dgn tujuannya.”

Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah tentang sebuah organisasi yg bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah Saudi Arabia yg mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yg membutuhkan menerima zakat dan menyalurkan kepada orang2 yg membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: “Organisasi tersebut wajib utk menyalurkan zakat fitrah kepada orang2 yg berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id tdk boleh menunda dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan utk disampaikan kepada orang2 fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukan sebagai wakil dari muzakki dan organisasi tersebut tdk diperkenankan utk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yg ia mampu utk menyalurkan kepada orang2 fakir sebelum Shalat Id. Dan tdk boleh pula membayar zakat fitrah dlm bentuk uang krn dalil-dalil syar’i menunjukkan wajib mengeluarkan zakat fitrah dlm bentuk makanan juga tdk boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dlm bentuk uang utk dibelikan makanan utk orang2 fakir mk itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tdk boleh bagi organisasi itu utk mengeluarkan dlm bentuk uang.”
Akan tetapi pada asal zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yg berhak.
Bila ia memberikan kepada badan amil zakat mk harus diperhatikan minimal dua hal:
1. Mereka benar-benar orang yg mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yg berhak menerimanya.
2. Mereka adl orang yg amanah benar-benar menyampaikan kepada yg berhak sesuai dgn aturan syar’i.
Hal ini kami tegaskan krn di masa ini banyak orang yg tdk tahu hukum lebih-lebih tdk sedikit yg tdk amanah. Ada yg mengambil tanpa hak dan ada yg menyalurkan tdk tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau utk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menunda yg berarti menunda pemberian kepada orang yg sangat membutuhkan walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dgn alasan-alasan ‘syar’i’ yg dibuat-buat.

Bolehkah Zakat Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah jawabnya:
Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut utk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adl menyalurkan ke tempat-tempat yg syar’i yg telah disebut dlm nash setelah mengecek penyaluran kepada orang2 yg berhak. Karena tujuan zakat adl memenuhi kebutuhan orang2 fakir dan melunasi hutang orang2 yg berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilang maslahat ini atau menunda dlm waktu yg lama dari orang2 yg berhak

Tempat Ditunaikan Zakat Fitrah
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah:
“Apakah saya boleh menunaikan zakat utk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di bagian timur sementara keluarga saya di bagian utara?”
Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau wali mengeluarkan di daerah tempat yg bersangkutan tdk ada di sana mk diperbolehkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Yang dimaksud adl amil zakat bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari dan Al-Irwa` .
2 Sebelum beliau juga menyebutkan hadits lain yg semakna.
3 Lain hal dlm buku Ad-Darari di situ beliau berpendapat seperti Asy-Syafi’i.

Al-Qur'an

Al-Qur'an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur'an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.

Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur'an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.

Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an tersebut. Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur'an yang ada saat ini, pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.[22]

Al-Qur'an memiliki 114 surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat perbedaan tergantung cara menghitung).[23] Hampir semua Muslim menghafal setidaknya beberapa bagian dari keseluruhan Al-Qur'an, mereka yang menghafal keseluruhan Al-Qur'an dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur'an diseluruh dunia. Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an yaitu lomba membaca Al-Qur'an dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut Qari (pria) atau Qariah (wanita).

Muslim juga percaya bahwa Al-Qur'an hanya berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari Al-Qur'an ke berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur'an itu sendiri. Oleh karena itu terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur'an ataupun hasil usaha mencari makna Al-Qur'an, tetapi bukan Al-Qur'an itu sendiri.

Nabi Muhammad S.A.W
Muhammad (570-632) adalah nabi terakhir dalam ajaran Islam dimana mengakui kenabiannya merupakan salah satu syarat untuk dapat disebut sebagai seorang muslim (lihat syahadat). Dalam Islam Muhammad tidak diposisikan sebagai seorang pembawa ajaran baru, melainkan merupakan penutup dari rangkaian nabi-nabi yang diturunkan sebelumnya.

Terlepas dari tingginya statusnya sebagai seorang Nabi, Muhammad dalam pandangan Islam adalah seorang manusia biasa. Namun setiap perkataan dan perilaku dalam kehidupannya dipercayai merupakan bentuk ideal dari seorang muslim. Oleh karena itu dalam Islam dikenal istilah hadits yakni kumpulan perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan Muhammad. Hadits adalah teks utama (sumber hukum) kedua Islam setelah Al Qur'an.

Sejarah
Masa sebelum kedatangan Islam

Jazirah Arab sebelum kedatangan agama Islam merupakan sebuah kawasan perlintasan perdagangan dalam Jalan Sutera yang menjadikan satu antara Indo Eropa dengan kawasan Asia di timur. Kebanyakan orang Arab merupakan penyembah berhala dan ada sebagian yang merupakan pengikut agama-agama Kristen dan Yahudi. Mekkah adalah tempat yang suci bagi bangsa Arab ketika itu, karena di sana terdapat berhala-berhala agama mereka, telaga Zamzam, dan yang terpenting adalah Ka'bah. Masyarakat ini disebut pula Jahiliyah atau dalam artian lain bodoh. Bodoh disini bukan dalam intelegensianya namun dalam pemikiran moral. Warga Quraisy terkenal dengan masyarakat yang suka berpuisi. Mereka menjadikan puisi sebagai salah satu hiburan disaat berkumpul di tempat-tempat ramai.

Masa awal
Islam bermula pada tahun 611 ketika wahyu pertama diturunkan kepada rasul yang terakhir yaitu Muhammad bin Abdullah di Gua Hira', Arab Saudi.

Muhammad dilahirkan di Mekkah pada tanggal 12 Rabiul Awal Tahun Gajah (571 masehi). Ia dilahirkan ditengah-tengah suku Quraish pada zaman jahiliyah, dalam kehidupan suku-suku padang pasir yang suka berperang dan menyembah berhala. Muhammad dilahirkan dalam keadaan yatim, sebab ayahnya Abdullah wafat ketika ia masih berada di dalam kandungan. Pada saat usianya masih 6 tahun, ibunya Aminah meninggal dunia. Sepeninggalan ibunya, Muhammad dibesarkan oleh kakeknya Abdul Muthalib dan dilanjutkan oleh pamannya yaitu Abu Talib. Muhammad kemudian menikah dengan seorang janda bernama Siti Khadijah dan menjalani kehidupan secara sederhana.
Artikel utama untuk bagian ini adalah: As-Sabiqun al-Awwalun

Ketika Muhammad berusia 40 tahun, ia mulai mendapatkan wahyu yang disampaikan Malaikat Jibril, dan sesudahnya selama beberapa waktu mulai mengajarkan ajaran Islam secara tertutup kepada para sahabatnya. Setelah tiga tahun menyebarkan Islam secara sembunyi-sembunyi, akhirnya ajaran Islam kemudian juga disampaikan secara terbuka kepada seluruh penduduk Mekkah, yang mana sebagian menerima dan sebagian lainnya menentangnya.

Pada tahun 622 masehi, Muhammad dan pengikutnya berpindah ke Madinah. Peristiwa ini disebut Hijrah, dan semenjak peristiwa itulah dasar permulaan perhitungan kalender Islam. Di Madinah, Muhammad dapat menyatukan orang-orang anshar (kaum muslimin dari Madinah) dan muhajirin (kaum muslimin dari Mekkah), sehingga semakin kuatlah umat Islam. Dalam setiap peperangan yang dilakukan melawan orang-orang kafir, umat Islam selalu mendapatkan kemenangan. Dalam fase awal ini, tak terhindarkan terjadinya perang antara Mekkah dan Madinah.

Keunggulan diplomasi nabi Muhammad SAW pada saat perjanjian Hudaibiyah, menyebabkan umat Islam memasuki fase yang sangat menentukan. Banyak penduduk Mekkah yang sebelumnya menjadi musuh kemudian berbalik memeluk Islam, sehingga ketika penaklukan kota Mekkah oleh umat Islam tidak terjadi pertumpahan darah. Ketika Muhammad wafat, hampir seluruh Jazirah Arab telah memeluk agama Islam.

Khalifah Rasyidin

Khalifah Rasyidin atau Khulafaur Rasyidin memilki arti pemimpin yang baik diawali dengan kepemimpinan Abu Bakar, dan dilanjutkan oleh kepemimpinan Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib. Pada masa ini umat Islam mencapai kestabilan politik dan ekonomi. Abu Bakar memperkuat dasar-dasar kenegaraan umat Islam dan mengatasi pemberontakan beberapa suku-suku Arab yang terjadi setelah meninggalnya Muhammad. Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib berhasil memimpin balatentara dan kaum Muslimin pada umumnya untuk mendakwahkan Islam, terutama ke Syam, Mesir, dan Irak. Dengan takluknya negeri-negeri tersebut, banyak harta rampasan perang dan wilayah kekuasaan yang dapat diraih oleh umat Islam.

Masa kekhalifahan selanjutnya

Setelah periode Khalifah Rasyidin, kepemimpinan umat Islam berganti dari tangan ke tangan dengan pemimpinnya yang juga disebut "khalifah", atau kadang-kadang "amirul mukminin", "sultan", dan sebagainya. Pada periode ini khalifah tidak lagi ditentukan berdasarkan orang yang terbaik di kalangan umat Islam, melainkan secara turun-temurun dalam satu dinasti (bahasa Arab: bani) sehingga banyak yang menyamakannya dengan kerajaan; misalnya kekhalifahan Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, hingga Bani Utsmaniyyah.

Besarnya kekuasaan kekhalifahan Islam telah menjadikannya salah satu kekuatan politik yang terkuat dan terbesar di dunia pada saat itu. Timbulnya tempat-tempat pembelajaran ilmu-ilmu agama, filsafat, sains, dan tata bahasa Arab di berbagai wilayah dunia Islam telah mewujudkan satu kontinuitas kebudayaan Islam yang agung. Banyak ahli-ahli ilmu pengetahuan bermunculan dari berbagai negeri-negeri Islam, terutamanya pada zaman keemasan Islam sekitar abad ke-7 sampai abad ke-13 masehi.

Luasnya wilayah penyebaran agama Islam dan terpecahnya kekuasaan kekhalifahan yang sudah dimulai sejak abad ke-8, menyebabkan munculnya berbagai otoritas-otoritas kekuasaan terpisah yang berbentuk "kesultanan"; misalnya Kesultanan Safawi, Kesultanan Turki Seljuk, Kesultanan Mughal, Kesultanan Samudera Pasai dan Kesultanan Malaka, yang telah menjadi kesultanan-kesultanan yang memiliki kekuasaan yang kuat dan terkenal di dunia. Meskipun memiliki kekuasaan terpisah, kesultanan-kesultanan tersebut secara nominal masih menghormati dan menganggap diri mereka bagian dari kekhalifahan Islam.

Pada kurun ke-18 dan ke-19 masehi, banyak kawasan-kawasan Islam jatuh ke tangan penjajah Eropa. Kesultanan Utsmaniyyah (Kerajaan Ottoman) yang secara nominal dianggap sebagai kekhalifahan Islam terakhir, akhirnya tumbang selepas Perang Dunia I. Kerajaan ottoman pada saat itu dipimpin oleh Sultan Muhammad V. Karena dianggap kurang tegas oleh kaum pemuda Turki yang di pimpin oleh mustafa kemal pasha atau kemal attaturk, sistem kerajaan dirombak dan diganti menjadi republik.

Demografi
Saat ini diperkirakan terdapat antara 1.250 juta hingga 1,4 miliar umat Muslim yang tersebar di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut sekitar 18% hidup di negara-negara Arab, 20% di Afrika, 20% di Asia Tenggara, 30% di Asia Selatan yakni Pakistan, India dan Bangladesh. Populasi Muslim terbesar dalam satu negara dapat dijumpai di Indonesia. Populasi Muslim juga dapat ditemukan dalam jumlah yang signifikan di Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat, Eropa, Asia Tengah, dan Rusia.

Pertumbuhan Muslim sendiri diyakini mencapai 2,9% per tahun, sementara pertumbuhan penduduk dunia hanya mencapai 2,3%. Besaran ini menjadikan Islam sebagai agama dengan pertumbuhan pemeluk yang tergolong cepat di dunia. [1]. Beberapa pendapat menghubungkan pertumbuhan ini dengan tingginya angka kelahiran di banyak negara Islam (enam dari sepuluh negara di dunia dengan angka kelahiran tertinggi di dunia adalah negara dengan mayoritas Muslim [2]. Namun belum lama ini, sebuah studi demografi telah menyatakan bahwa angka kelahiran negara Muslim menurun hingga ke tingkat negara Barat.

Rumah ibadat umat Muslim disebut masjid atau mesjid. Ibadah yang biasa dilakukan di Masjid antara lain salat berjama'ah, ceramah agama, perayaan hari besar, diskusi agama, belajar mengaji (membaca Al-Qur'an) dan lain sebagainya.

Islam

Islam (Arab: al-islām, الإسلام dengarkan (bantuan·info): "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia,[1][2] menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.[3] Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh).[4] Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan"[5][6], atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.

Aspek kebahasaan
Kata Islam merupakan penyataan kata nama yang berasal dari akar triliteral s-l-m, dan didapat dari tatabahasa bahasa Arab Aslama, yaitu bermaksud "untuk menerima, menyerah atau tunduk." Dengan demikian, Islam berarti penerimaan dari dan penundukan kepada Tuhan, dan penganutnya harus menunjukkan ini dengan menyembah-Nya, menuruti perintah-Nya, dan menghindari politheisme. Perkataan ini memberikan beberapa maksud dari al-Qur’an. Dalam beberapa ayat, kualitas Islam sebagai kepercayaan ditegaskan: "Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam..."[7] Ayat lain menghubungkan Islām dan dīn (lazimnya diterjemahkan sebagai "agama"): "...Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."[8] Namun masih ada yang lain yang menggambarkan Islam itu sebagai perbuatan kembali kepada Tuhan-lebih dari hanya penyataan pengesahan keimanan.[9]

Secara etimologis kata Islam diturunkan dari akar kata yang sama dengan kata salām yang berarti “damai”. Kata 'Muslim' (sebutan bagi pemeluk agama Islam) juga berhubungan dengan kata Islām, kata tersebut berarti “orang yang berserah diri kepada Allah" dalam bahasa Indonesia.

Kepercayaan
Kepercayaan dasar Islam dapat ditemukan pada dua kalimah shahādatāin ("dua kalimat persaksian"), yaitu "asyhadu an-laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammadan rasuulullaah" - yang berarti "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad saw adalah utusan Allah". Adapun bila seseorang meyakini dan kemudian mengucapkan dua kalimat persaksian ini, berarti ia sudah dapat dianggap sebagai seorang Muslim atau mualaf (orang yang baru masuk Islam dari kepercayaan lamanya).

Kaum Muslim percaya bahwa Allah mewahyukan al-Qur'an kepada Muhammad sebagai Khataman Nabiyyin (Penutup Para Nabi) dan menganggap bahwa al-Qur'an dan Sunnah (setiap perkataan dan perbuatan Muhammad) sebagai sumber fundamental Islam.[10] Mereka tidak menganggap Muhammad sebagai pengasas agama baru, melainkan sebagai pembaharu dari keimanan monoteistik dari Ibrahim, Musa, Isa, dan nabi lainnya (untuk lebih lanjutnya, silakan baca artikel mengenai Para nabi dan rasul dalam Islam). Tradisi Islam menegaskan bahwa agama Yahudi dan Kristen telah membelokkan wahyu yang Tuhan berikan kepada nabi-nabi ini dengan mengubah teks atau memperkenalkan intepretasi palsu, ataupun kedua-duanya.[11]

Umat Islam juga meyakini al-Qur'an sebagai kitab suci dan pedoman hidup mereka yang disampaikan oleh Allah kepada Muhammad. melalui perantara Malaikat Jibril yang sempurna dan tidak ada keraguan di dalamnya (Al-Baqarah [2]:2). Allah juga telah berjanji akan menjaga keotentikan al-Qur'an hingga akhir zaman dalam suatu ayat.

Adapun sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur'an, umat Islam juga diwajibkan untuk mengimani kitab suci dan firman-Nya yang diturunkan sebelum al-Qur'an (Zabur, Taurat, Injil dan suhuf para nabi-nabi yang lain) melalui nabi dan rasul terdahulu adalah benar adanya.[12] Umat Islam juga percaya bahwa selain al-Qur'an, seluruh firman Allah terdahulu telah mengalami perubahan oleh manusia. Mengacu pada kalimat di atas, maka umat Islam meyakini bahwa al-Qur'an adalah satu-satunya kitab Allah yang benar-benar asli dan sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya.

Umat Islam juga meyakini bahwa agama yang dianut oleh seluruh nabi dan rasul utusan Allah sejak masa Adam adalah agama tauhid, dengan demikian tentu saja Ibrahim juga menganut ketauhidan secara hanif (murni imannya) maka menjadikannya seorang muslim.[13][14] Pandangan ini meletakkan Islam bersama agama Yahudi dan Kristen dalam rumpun agama yang mempercayai Nabi Ibrahim as. Di dalam al-Qur'an, penganut Yahudi dan Kristen sering disebut sebagai Ahli Kitab atau Ahlul Kitab.

Hampir semua Muslim tergolong dalam salah satu dari dua mazhab terbesar, Sunni (85%) dan Syiah (15%). Perpecahan terjadi setelah abad ke-7 yang mengikut pada ketidaksetujuan atas kepemimpinan politik dan keagamaan dari komunitas Islam ketika itu. Islam adalah agama pradominan sepanjang Timur Tengah, juga di sebagian besar Afrika dan Asia. Komunitas besar juga ditemui di Cina, Semenanjung Balkan di Eropa Timur dan Rusia. Terdapat juga sebagian besar komunitas imigran Muslim di bagian lain dunia, seperti Eropa Barat. Sekitar 20% Muslim tinggal di negara-negara Arab,[15] 30% di subbenua India dan 15.6% di Indonesia, negara Muslim terbesar berdasar populasi.

Lima Rukun Islam
Islam memberikan banyak amalan keagamaan. Para penganut umumnya digalakkan untuk memegang Lima Rukun Islam, yaitu lima pilar yang menyatukan Muslim sebagai sebuah komunitas.[17] Tambahan dari Lima Rukun, hukum Islam (syariah) telah membangun tradisi perintah yang telah menyentuh pada hampir semua aspek kehidupan dan kemasyarakatan. Tradisi ini meliputi segalanya dari hal praktikal seperti kehalalan, perbankan, jihad dan zakat.[18]

Isi dari kelima Rukun Islam itu adalah:
1. Mengucap dua kalimah syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Allah.
2. Mendirikan salat wajib lima kali sehari.
3. Berpuasa pada bulan Ramadan.
4. Membayar zakat.
5. Menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu.

Enam Rukun Iman
Muslim juga mempercayai Rukun Iman yang terdiri atas 6 perkara yaitu:
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada malaikat Allah
3. Iman kepada Kitab Allāh (Al-Qur'an, Injil, Taurat, Zabur dan suhuf)
4. Iman kepada nabi dan rasul Allah
5. Iman kepada hari kiamat
6. Iman kepada qada dan qadar

Ajaran Islam
Hampir semua Muslim tergolong dalam salah satu dari dua mazhab terbesar, Sunni (85%) dan Syiah (15%). Perpecahan terjadi setelah abad ke-7 yang mengikut pada ketidaksetujuan atas kepemimpinan politik dan keagamaan dari komunitas Islam ketika itu. Islam adalah agama pradominan sepanjang Timur Tengah, juga di sebahagian besar Afrika dan Asia. Komunitas besar juga ditemui di Cina, Semenanjung Balkan di Eropa Timur dan Rusia. Terdapat juga sebagian besar komunitas imigran Muslim di bagian lain dunia, seperti Eropa Barat. Sekitar 20% Muslim tinggal di negara-negara Arab,[19] 30% di subbenua India dan 15.6% di Indonesia, adalah negara Muslim terbesar berdasarkan populasinya.[20]

Negara dengan mayoritas pemeluk Islam Sunni adalah Indonesia, Arab Saudi, dan Pakistan sedangkan negara dengan mayoritas Islam Syi'ah adalah Iran dan Irak. Doktrin antara Sunni dan Syi'ah berbeda pada masalah imamah (kepemimpinan) dan peletakan Ahlul Bait (keluarga keturunan Muhammad). Namun secara umum, baik Sunni maupun Syi'ah percaya pada rukun Islam dan rukun iman walaupun dengan terminologi yang berbeda.

Allah
Konsep Islam teologikal fundamental ialah tauhid-kepercayaan bahwa hanya ada satu Tuhan. Istilah Arab untuk Tuhan ialah Allāh; kebanyakan ilmuwan[rujukan?] percaya kata Allah didapat dari penyingkatan dari kata al- (si) dan ʾilāh ' (dewa, bentuk maskulin), bermaksud "Tuhan" (al-ilāh '), tetapi yang lain menjejakkan asal usulnya dari Arami Alāhā.[21] Kata Allah juga adalah kata yang digunakan oleh orang Kristen (Nasrani) dan Yahudi Arab sebagai terjemahan dari ho theos dari Perjanjian Baru dan Septuaginta. Yang pertama dari Lima Rukun Islam, tauhid dituangkan dalam syahadat (pengakuan), yaitu bersaksi:

لا إله إلا الله محمد رسول الله

Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah ”


Konsep tauhid ini dituangkan dengan jelas dan sederhana pada Surah Al-Ikhlas yang terjemahannya adalah:

لا إله إلا الله محمد رسول الله

Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah ”


Konsep tauhid ini dituangkan dengan jelas dan sederhana pada Surah Al-Ikhlas yang terjemahannya adalah:“
لا إله إلا الله محمد رسول الله

Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah ”

Hikmah Puasa Ramadhan

Sebagian hikmah puasa bisa dilihat dalam firman Allah yang artinya: "Agar kalian bertakwa."

Takwa adalah buah yang diharapkan dan dihasilkan oleh puasa. Buah tersebut akan menjadi bekal orang beriman dan perisai baginya agar tidak terjatuh dalam jurang kemaksiatan. Seorang ulama sufi pernah berkata tentang pengaruh takwa bagi kehidupan seorang muslim; “Dengan bertakwa, para kekasih Allah akan terlindungi dari perbuatan yang tercela, dalam hatinya diliputi rasa takut kepada Allah sehingga senantiasa terjaga dari perbuatan dosa, pada malam hari mengisi waktu dengan kegiatan beribadah, lebih suka menahan kesusahan daripada mencari hiburan, rela merasakan lapar dan haus, merasa dekat dengan ajal sehingga mendorongnya untuk memperbanyak amal kebajikan". Takwa merupakan kombinasi kebijakan dan pengetahuan, serta gabungan antara perkataan dan perbuatan.

Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terhindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri dan sebagainya.

Meskipun makanan dan minuman itu halal, kita menahan diri untuk tidak makan dan minum dari semenjak fajar hingga terbenamnya matahari, karena mematuhi perintah Allah. Begitu juga isteri kita sendiri, kita tidak mencampurinya ketika masa berpuasa demi mematuhi perintah Allah SWT.

Ayat puasa itu dimulai dengan firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman" dan diakhiri dengan: "Mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bertakwa". Jadi jelaslah bagi kita bahwa puasa Ramadhan berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Untuk menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah kita diberi kesempatan selama bulan Ramadhan: melatih diri dari menahan hawa nafsu, makan dan minum, mencampuri isteri, menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia seperti berkata bohong, membuat fitnah dan tipu daya, merasa dengki dan khianat, memecah belah persatuan umat, dan berbagai perbuatan jahat lainnya. Rasullah SAW bersabda:"Bukanlah puasa itu hanya sekedar menghentikan makan dan minum tetapi puasa itu ialah menghentikan omong kosong dan kata-kata kotor." (HR. Ibnu Khuzaimah).

Beruntunglah mereka yang dapat berpuasa selama bulan Ramadhan, karena puasa itu bukan saja dapat membersihkan ruhani manusia, tapi juga akan membersihkan jasmani manusia itu sendiri, puasa sebagai alat penyembuh yang baik. Semua alat pada tubuh kita senantiasa digunakan, boleh dikatakan alat-alat itu tidak pernah istirahat selama 24 jam. Alhamdulillah dengan berpuasa kita dapat mengistirahatkan alat pencernaan lebih kurang selama 12 jam setiap harinya. Oleh karena itu dengan berpuasa, organ dalam tubuh kita dapat bekerja dengan lebih teratur dan efektif.

Perlu diingat, ibadah puasa Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan ruhani dan jasmani kita apabila dilaksanakan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak, maka hasilnya tidak seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia belaka.

Allah SWT berfirman "Makan dan minumlah kamu dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf:31)

Nabi SAW juga bersabda "Kita ini adalah kaum yang makan apabila merasakan lapar, dan makan dengan secukupnya (tidak kenyang)."

Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi sesuai keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa mudarat kepada kesehatan kita. Bisa menyebabkan badan menjadi gemuk, efek lainnya adalah mengakibatkan sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Dengan demikian maka puasa bisa dijadikan sebagai media diet yang paling ampuh dan praktis.

Puasa tidak diwajibkan sepanjang tahun, juga tidak dalam waktu yang sebentar melainkan pada hari-hari yang terbatas, yaitu hari-hari bulan Ramadan, dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Karena, jika puasa diwajibkan secara terus menerus sepanjang tahun atau sehari semalam tanpa henti, tentu akan memberatkan. Begitu juga jika hanya untuk waktu separuh hari, tentu tak akan memiliki pengaruh apa-apa, akan tetapi puasa diwajibkan untuk waktu sepanjang hari mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam, dan dalam hari-hari yang telah ditentukan.

Selain keringanan dalam masalah waktu, Allah juga membuktikan kasih sayang-Nya kepada hamba dengan memberikan keringanan-keringanan yang lain, di antaranya kepada: orang sakit (yang membahayakan dirinya jika berpuasa) dan orang yang menempuh perjalanan jauh (yang memberatkan dirinya jika melaksanakan puasa) diperbolehkan untuk berbuka dan menggantinya pada hari yang lain, sesuai dengan jumlah puasa yang ia tinggalkan.

Dengan kalam-Nya Allah telah menegaskan kepada manusia, keutamaan puasa di bulan suci Ramadhan sebagai bulan keberkahan, dimana Allah memberikan nikmat sekaligus mukjizat yang begitu agung kepada hamba-Nya berupa turunnya Al-Qur'an.

Ayat-ayat Al-Qur'an juga menjelaskan betapa Tuhan begitu dekat dengan hambanya, Ia selalu menjawab do'a mereka di mana dan kapan pun mereka berada, tidak ada pemisah antara keduanya. Maka sudah selayaknya bagi seorang muslim, untuk selalu berdo'a, memohon ampunan kepada Tuhannya, beribadah dengan tulus-ikhlas, beriman, dan tidak menyekutukan-Nya, dengan harapan Allah akan mengabulkan semua do'a dan permintaannya.

Diriwayatkan bahwa sekumpulan orang pedalaman bertanya kepada Nabi SAW : "Wahai Muhammad! Apakah Tuhan kita dekat, sehingga kami bermunajat (mengadu dan berdoa dalam kelirihan) kepada-Nya, ataukah Ia jauh sehingga kami menyeru (mengadu dan berdoa dengan suara lantang) kepada-Nya?" Maka turunlah ayat: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. (QS. Al-Baqarah/2: 186)

Allah telah memberikan beberapa pengecualian bagi umat Muhammad dalam menjalankan ibadah puasa, seperti dibolehkannya seorang suami untuk memberikan nafkah batin kepada isterinya pada malam bulan Ramadhan, kecuali pada waktu I'tikaf di masjid, karena waktu tersebut adalah waktu di mana manusia seharusnya mendekatkan diri kepada Allah tanpa disibukkan dengan perkara yang lain.

Diantara hikmah puasa yang dapat dicatat juga adalah sebagai wijaa, perisai atau pelindung:
Rasulullah SAW menyuruh orang yang kuat "syahwatnya" dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa (memutuskan syahwat jiwa) bagi syahwat ini, karena puasa eksistensi dan subtansialnya adalah menahan dan menenangkan dorongan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol serta seluruh kekuatan (dorongan dari dalam) sampai bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang nyata/dhahir dan kekuatan bathin. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda "Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba'ah (mampu menikah dengan berbagai persiapannya) hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa' (pemutus syahwat) baginya". (HR. Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud).

Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disenangi (seperti menahan syahwat dsb), dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas demikian, sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa menghalangi orang yang berpuasa dari neraka. Oleh karena itu banyak hadits yang menegaskan bahwa puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang menghalangi seseorang darinya.

Bersabda Rasulullah SAW "Tidaklah seorang hamba yang berpuasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim". (HR. Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry. Ada redaksi lain yaitu telah bersabda Rasulullah SAW : "tujuh puluh musim", yakni : perjalanan tujuh puluh tahun, demikian dijelaskan dalam kitab Fathul Bari 6/48).

Rasulullah SAW bersabda "Puasa adalah perisai, seorang hamba berperisai dengannya dari api neraka" (HR. Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dari Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah hadits shahih).

Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda "Barangsiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah maka di antara dia dan neraka ada parit yang luasnya seperti antara langit dengan bumi".

Sebagian ulama telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun dhahir/redaksi hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan ridha Allah SWT, ini sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits ini).
itulah beberapa hikmah yang bisa dipetik selama ramadhan, semoga bermanfa'at. wallahu'alambisshawab.

Minggu, 21 Agustus 2011

Unity Web Player

The Unity Web Player enables you to view blazing 3D content created with Unity directly in your browser, and autoupdates as necessary. Unity allows you to build rich 3D games with animated characters, sizzling graphics, immersive physics. Then you can deliver the games to the web or as standalone players. Unity Web Player for Windows Internet Explorer, Firefox, Chrome, Safari, Opera Requirements Windows 2000/XP/Vista/7 http://unity3d.com/webplayer/

Sabtu, 20 Agustus 2011

Login eBuddy

Saat Anda membuka http://www.edwintblog.blogspot.com Anda juga dapat SignIn eBuddy melaui blog saya , dengan cara => masuk ke http://www.edwintblog.blogspot.com => tunggu beberapa detik => lalu lihatlah aplikasi dibagian kiri => dan Anda harus Login ke eBuddy . kalau Anda belum mempunya Akun eBuddy , Anda harus daftar terlebih dahulu di http://eBuddy.com/ .

Rabu, 17 Agustus 2011

BENDERA

biar saja ku tak seindah matahari tapi selalu ku coba tuk menghangatkanmu biar saja ku tak setegar batu karang tapi selalu ku coba tuk melindungimu biar saja ku tak seharum bunga mawar tapi selalu ku coba tuk mengharumkanmu biar saja ku tak seelok langit sore tapi selalu ku coba tuk mengindahkanmu ku pertahankan kau demi kehormatan bangsaku ku pertahankan kau demi tumpah darah semua pahlawan-pahlawanku merah putih teruslah kau berkibar di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini merah putih teruslah kau berkibar di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini merah putih teruslah kau berkibar ku akan selalu menjagamu